Kepemilikan paspor tidak boleh dan tidak dimungkinkan lebih sari satu untuk setipa orang.
Dalam dokumen perjalanan (paspor) terdapat Nomor Induk Keimigrasian yang terkoordinasi secara online di seluruh Indonesia, sama dengan E KTP, sehingga seseorang hanya dapat memiliki satu Nomor Induk Keimigrasian. Otomatis setiap warga hanya bisa memiliki satu paspor
Dalam dokumen perjalanan (paspor) terdapat Nomor Induk Keimigrasian yang terkoordinasi secara online di seluruh Indonesia, sama dengan E KTP, sehingga seseorang hanya dapat memiliki satu Nomor Induk Keimigrasian. Otomatis setiap warga hanya bisa memiliki satu paspor