Untuk membuat paspor baru, anda harus menyiapkan berkas syarat permohonan paspor sebagai berikut :
- Bukti Domisili, yaitu KTP dan KK
- Bukti Identitas diri, berupa :
- akta kelahiran/ijasah
- akta perkawinan/surat nikah/surat baptis bagi umat Kristiani
- bukti kewarganegaraan Indonesia
- surat keputusan ganti nama
- rekomendasi bagi pemohon yang berstatus karyawan/PNS/ABRI
- buku pelaut, PK, crew list bagi ABK