Syarat untuk mengurus perubahan nama sertifikat tanah :
- Surat keterangan Warisan yang telah di cap oleh RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris (dalam hal ini ahli waris adalah anak dari yang meninggakan warisan)
- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
- Kartu Keluarga
- Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).