Untuk pembuatan sertifikat kepemilikan tanah, pemohon dapat mengajukan permohonan konversi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Formulir permohonan memuat :
Jangka waktu pengurusan 98 hari kerja untuk proses konversi dan 12 hari kerja untuk proses pengukuran tanah.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir pejabat berwenang dan/atau telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Melampirkan bukti SSP/PPH sesuai dengan ketentuan
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
- Bukti Kepemilikan Tanah/Atas Hak Milik Adat/Bekas Milik Adat, berupa :
- Petikan Soko Register Bab Wewenang Handarbe Bumi Ngiras LAyang Ukur, atau
- Petikan Soko Yatna Pustakan, Bab wewenang HAndarbe Bumi Ngiras Layang Ukuran, atau
- Kutipan dari daftar hak milik dan gambar bgan istimewa, atau
- Gambar bagan
Formulir permohonan memuat :
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa
- Pernyataantanah dikuasai secara fisik
Jangka waktu pengurusan 98 hari kerja untuk proses konversi dan 12 hari kerja untuk proses pengukuran tanah.