Social Items

e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.


Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk membaca manual pendaftaran NPWP secara online silahkan baca Petunjuk Pendaftaran berikut ini :





















Download Petunjuk Pendaftaran dengan format Power Point atau PDF.

Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik ereg.pajak.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200. 

Pendaftaran NPWP Online | E-Regristration

Prosedur mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan membawa bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP).  Setelah itu pendaftar mengisi data pribadi di formulir secara lengkap dan jelas.  Pelayanan NPWP gratis dan bisa di tunggu di tempat.
Selain itu NPWP bisa diperoleh dengan melakukan regristrasi via online dengan mengakses situs pajak, yaitu http://pajak.go.id

Belum Punya NPWP

Subscribe Our Newsletter